Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 10 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; b. pendaftaran Peserta Pemilu; c. penetapan Peserta Pemilu; d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; f. masa kampanye; g. masa tenang; h. pemungutan dan penghitungan suara; i. penetapan hasil Pemilu; dan j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (3) Pemungutan . . . (3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Koreksi Anda