Koreksi Pasal 4
UU Nomor 10 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
