Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda