Koreksi Pasal 48
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
