Koreksi Pasal 47
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 48 . . .
-
Koreksi Anda
