Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA memuat penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Pasal 48 . . . -
Koreksi Anda