Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam: a. Lembaran Negara Republik INDONESIA; b. Berita Negara Republik INDONESIA; c. Lembaran Daerah; atau d. Berita Daerah.
Koreksi Anda