Koreksi Pasal 45
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik INDONESIA;
b. Berita Negara Republik INDONESIA;
c. Lembaran Daerah; atau
d. Berita Daerah.
Koreksi Anda
