Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG. (2) Setiap UNDANG-UNDANG wajib mencantumkan batas waktu penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG tersebut. (3) Penetapan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu UNDANG-UNDANG dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda