Koreksi Pasal 37
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN untuk disahkan menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Koreksi Anda
