Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG mengenai penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tersebut dinyatakan tidak berlaku. (4) Dalam . . . - (4) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ditolak Dewan Perwakilan Rakyat maka PRESIDEN mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Koreksi Anda