Koreksi Pasal 35
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
