Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama PRESIDEN atau menteri yang ditugasi. (2) Pembahasan . . . - (2) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi. (4) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG yang dibahas. (5) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. (6) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda