Koreksi Pasal 28
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
