Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (2) Pengajuan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tersebut tidak berlaku. (4) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka PRESIDEN mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut. Bagian . . . -
Koreksi Anda