Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan peraturan PRESIDEN diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda