Koreksi Pasal 23
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan UNDANG-UNDANG yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan UNDANG-UNDANG yang disampaikan PRESIDEN digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Koreksi Anda
