Koreksi Pasal 22
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Koreksi Anda
