Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Koreksi Anda