Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda