Koreksi Pasal 57
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku maka:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
b. Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik INDONESIA Serikat dan Berita Negara Republik INDONESIA Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya UNDANG-UNDANG Federal dan PERATURAN PEMERINTAH sebagai UNDANG-UNDANG Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG ini; dan
c. Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
