Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua Keputusan PRESIDEN, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda