Koreksi Pasal 15
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
Koreksi Anda
