Koreksi Pasal 8
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Materi muatan yang harus diatur dengan UNDANG-UNDANG berisi hal-hal yang :
a. mengatur lebih lanjut ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang meliputi:
1. hak-hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4. wilayah negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan negara,
b. diperintahkan oleh suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9 . . .
-
Koreksi Anda
