Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi muatan yang harus diatur dengan UNDANG-UNDANG berisi hal-hal yang : a. mengatur lebih lanjut ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang meliputi: 1. hak-hak asasi manusia; 2. hak dan kewajiban warga negara; 3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4. wilayah negara dan pembagian daerah; 5. kewarganegaraan dan kependudukan; 6. keuangan negara, b. diperintahkan oleh suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG. Pasal 9 . . . -
Koreksi Anda