Koreksi Pasal 4
UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam UNDANG-UNDANG ini meliputi UNDANG-UNDANG dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Koreksi Anda
