Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (3) Penempatan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
Koreksi Anda