Koreksi Pasal 13
UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di masing-masing kabupaten/kota dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
