Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Kota Tomohon diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara dapat mengangkat penjabat bupati/penjabat walikota untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon. (5) Menteri ... (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati/penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Koreksi Anda