Koreksi Pasal 11
UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dipilih dan disahkan seorang Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Koreksi Anda
