Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dipilih dan disahkan seorang Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Koreksi Anda