Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. (2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda