Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Minahasa sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Minahasa, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Minahasa yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Minahasa atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa. (4) Pemerintah ... (4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon.
Koreksi Anda