Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Minahasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon; d. utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Selatan dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Tomohon; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dapat melakukan upaya hukum.
Koreksi Anda