Koreksi Pasal 10
UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah ...
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
