Koreksi Pasal 7
UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon, masing-masing MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
