Koreksi Pasal 6
UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sonder, Kecamatan Kawangkoan, Kecamatan Tompaso, dan Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kotabunan, Kecamatan Modayag, Kecamatan Passi, dan Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Kota Tomohon mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pineleng, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tombulu dan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Remboken, Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7 ...
Koreksi Anda
