Koreksi Pasal 5
UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan wilayah Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
