Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 10 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan wilayah Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda