Koreksi Pasal 11
UU Nomor 10 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong.
Koreksi Anda
