Koreksi Pasal 15
UU Nomor 10 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala terhitung sejak peresmian Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Koreksi Anda
