Koreksi Pasal 6
UU Nomor 10 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
