Koreksi Pasal 5
UU Nomor 10 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Parigi Moutong mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dampal Selatan, Kecamatan Dondo, dan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli Toli, serta Kecamatan Mamunu Kabupaten Buol;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bualemo Provinsi Gorontalo dan Teluk Tomini;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir dan Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Palolo dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Donggala, Kota Palu, serta Kecamatan Tawaeli, Kecamatan Sindue, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Damsol, dan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan...
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri .
Koreksi Anda
