Koreksi Pasal 4
UU Nomor 10 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
