Koreksi Pasal 13
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah Kota Cimahi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
