Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Tasikmalaya, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya.
Koreksi Anda