Koreksi Pasal 11
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
