Koreksi Pasal 10
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, jumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tasikmalaya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke kota Tasikmalaya.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
Koreksi Anda
