Koreksi Pasal 7
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbetuknya Kota Tasilmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
