Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbetuknya Kota Tasilmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda