Koreksi Pasal 6
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis;
b. sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya.
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatiwaras dan kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Tasikmalaya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah.
Koreksi Anda
