Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi: a. Kota Administratif Tasikmalaya, yang terdiri atas: 1) Kota Cihideung 2) Kecamatan Cipedes; dan 3) Kecamatan Tawang; b. sebagian Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri atas: 1) Kecamatan Indihiang; 2) Kecamatan Kawalu; 3) Kecamatan Cibeureum; 4) Kecamatan Tamansari; dan 5) Kecamatan Mangkubumi.
Koreksi Anda