Koreksi Pasal 3
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi:
a. Kota Administratif Tasikmalaya, yang terdiri atas:
1) Kota Cihideung 2) Kecamatan Cipedes; dan 3) Kecamatan Tawang;
b. sebagian Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri atas:
1) Kecamatan Indihiang;
2) Kecamatan Kawalu;
3) Kecamatan Cibeureum;
4) Kecamatan Tamansari; dan 5) Kecamatan Mangkubumi.
Koreksi Anda
