Koreksi Pasal 1
UU Nomor 10 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I UNDANG-UNDANG nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
2. Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
3. Kabupaten …
3. Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
4. Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
Koreksi Anda
