Koreksi Pasal 17
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
