Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang terdiri dari : a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota ABRI yang diangkat. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda