Koreksi Pasal 9
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
