Koreksi Pasal 6
UU Nomor 10 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKAYANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Koreksi Anda
